Hanyabedanya apa yang terjadi sebelum adanya Undang-undang No.5 Tahun 1999 praktek-praktek monopoli maupuan persaingan tidak diatur dalam koridor hukum yang seharusnya. Sesudah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Praktek Monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang jika terbukti merugikan pelaku usaha lain, konsumen, masyarakat maupun negara.
Tujuandilarangnya kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah sebagai berikut: Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
Denganmelakukan praktik monopoli, perusahaan dapat mengambil keuntungan maksimal. (atau: perusahaan yang bersifat monopoli) Pasar monopoli sendiri merupakan salah satu bentuk interaksi antara permintaan serta penawaran yang cirinya hanya ada satu produsen atau produsen tunggal yang menghadapi banyak sekali pembeli atau konsumen.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.
BerandaKlinikBisnisLarangan Praktik Mon...BisnisLarangan Praktik Mon...BisnisSenin, 27 Maret 2023 Bagaimana implikasi UU Anti Monopoli maupun peraturan turunannya, terhadap rencana transaksi parts material untuk pembuatan suatu produk yang bukan merupakan finish product yang dilakukan antara sesama produsen suatu produk yang sama? Jika termasuk/tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dilarang dalam peraturan terkait anti monopoli, mohon bantuan untuk rujukan referensi dasar hukumnya? Praktik monopoli pada dasarnya mengakibatkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan masyarakat. Lantas, kegiatan apa saya yang dilarang dalam UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli? Apa sanksi hukum jika pelaku usaha melanggar peraturan perundang-undangan tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra dan Ketentuan Hukum Praktik MonopoliSebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu yang dimaksud dengan monopoli. Monopoli berasal dari Bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan polein yang berarti menjual. Menurut perspektif ekonomi konvensional monopoli adalah suatu keadaan di mana di pasar hanya ada seorang penjual suatu barang, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya.[1] Definisi tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku monopoli, juga dikenal apa yang disebut dengan praktik monopoli yakni pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat.[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 5/1999, praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut adalah penjelasan tentang kegiatan apa saja yang dilarang dalam peraturan hukum mengenai dasarnya, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.[3] Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika[4]barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. MonopsoniPelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.[5] Selanjutnya, pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.[6]Penguasaan PasarTerkait penguasaan pasar, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain berupa[7]menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Pelaku usaha juga dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.[8] Kemudian, pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa.[9]PersekongkolanBerkenaan dengan persekongkolan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender[10] dan dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.[11]Lalu, pelaku usaha juga dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.[12]Sanksi Hukum Pelaku Usaha yang Melanggar UU Anti MonopoliJika pelaku usaha melanggar ketentuan UU Anti Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha “KPPU” berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif[13] seperti[14]penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;penetapan pembayaran ganti rugi; dan/ataupengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar. Sebagai informasi, dalam hal penanganan perkara, berdasarkan Pasal 41 UU 5/1999, pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan. Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses tersebut. Kemudian, jika ada pelanggaran, KPPU menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 UU 5/1999 dipidana denda paling banyak Rp5 miliar atau pidana kurungan paling lama 1 tahun sebagai pengganti pidana denda.[15]Baca juga Begini Pembuktian dalam Praktik Kartel dan MonopoliKolaborasi Antar Pelaku UsahaSelanjutnya menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, rencana transaksi untuk pembuatan suatu produk sama, yang dilakukan antarsesama produsen bukan merupakan pelanggaran hukum, selama tidak ada persekongkolan yang dapat menghambat produksi dan atau pemasaran barang, dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Anda dan sesama produsen juga tidak melanggar hukum selama tidak menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Kesimpulannya, praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat. Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling sedikit Rp1 juga Diduga Lakukan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Selidiki GooglePerkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/ Abdul Fatah. Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-Iqtishad, Vol. 4, No. 2, 2012;Tommo Gunawan. Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Terlarang dalam Hukum Positif Menurut UU No. 5 Tahun 1999. Jurnal Lex Crimen, Vol. 5, No. 6, 2016.[1] Dede Abdul Fatah. Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-Iqtishad, Vol. 4, No. 2, 2012, hal. 161[2] Tommo Gunawan. Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Terlarang dalam Hukum Positif Menurut UU No. 5 Tahun 1999. Jurnal Lex Crimen, Vol. 5, No. 6, 2016, hal. 88[4] Pasal 17 ayat 2 UU 5/1999[5] Pasal 18 ayat 1 UU 5/1999[6] Pasal 18 ayat 2 UU 5/1999[7] Pasal 19 UU 5/1999[8] Pasal 20 UU 5/1999[9] Pasal 21 UU 5/1999[11] Pasal 23 UU 5/1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016[12] Pasal 24 UU 5/1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016[14] Pasal 118 angka 4 Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 yang mengubah Pasal 47 ayat 2 UU 5/1999[15] Pasal 118 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 yang mengubah Pasal 48 UU 5/1999Tags
Un monopolio es una estructura de mercado que se puede implementar en prácticamente cualquier industria. En ella una única empresa es la proveedora de un bien o servicio. Esto le proporciona una gran ventaja sobre cualquier otra compañía que pretenda brindar un servicio o producto similar. El monopolio es un resultado casi inevitable del desarrollo de la competencia de mercado, donde el grande se come al chico. De esta forma lo que se busca es satisfacer su necesidad de obtener el máximo beneficio monopolizando el mercado. Sin embargo, el desarrollo del sistema de monopolio no es bienvenido en la economía moderna. Es por eso que muchos países han implementado en su legislatura leyes antimonopolio. Pero hay que destacar que el poder del monopolio en el mercado, es muchas veces producto de la misma economía. Un monopolio lo ganan aquellos actores del mercado que han tenido más éxito que otros en desarrollar un negocio, aumentar su escala, concentrar capital y/o traer un nuevo producto al mercado y desarrollar una tecnología única. El monopolio es una situación producto de una competencia imperfecta de mercado en la cual existe un solo proveedor para un determinado bien o servicio. Este proveedor no admite la participación de sustitutos por parte de otros productores o vendedores del mismo bien o servicio que le generen competencia. Dicho de otra manera, un mercado puede convertirse en un monopolio cuando una sola empresa tiene el control exclusivo de la producción o de los recursos necesarios para producir un determinado producto. En este tipo de mercado, los consumidores no tienen la opción de adquirir un bien o servicio sustituto, ya que, la oferta descansa en un solo proveedor. Es este, quien se encarga de imponer las condiciones de comercialización niveles de producción, precios, ventas, etc. del producto. Esta situación le da un gran poder de mercado al ser el único oferente del bien o servicio que el consumidor está demandando. En un monopolio se elimina el concepto de libre mercado. ¿Cuáles son las características de los monopolios? Los monopolios de mercado se definen por ciertas características específicas Se dan como consecuencia de un mercado de competencia imperfecta. Donde toda la producción de un bien o servicio recae en manos de una sola empresa. El consumidor no tiene otras opciones. Solo hay un oferente del producto monopolizado sin posibilidad de encontrar un sustituto cercano. Al existir un único productor o proveedor, el precio del producto o servicio no depende de la oferta y la demanda. Es el productor o vendedor quien manipula el precio de acuerdo a su propia conveniencia, estando el consumidor obligado a pagar el precio impuesto para poder disfrutar de este bien o servicio. Al no enfrentar una competencia, el monopolista, no necesita de la publicidad o el marketing. Puesto que es el único oferente del producto. En el monopolio, se implementan fuertes y rígidas barreras legales y/o tecnológicas para las empresas que intentan entrar al mercado con el fin de evitar la generación de competencia. ¿Qué causa un monopolio? Las causas que originan un monopolio, pueden ser múltiples y muy variadas. Entre las más comunes está el control total por parte de una empresa de los recursos o factores necesarios para la producción de un bien o servicio. De esta manera se limita el acceso a estos factores a otras empresas o entes productivos. Esta situación se da por el otorgamiento por parte del estado de patentes y permisos de explotación de ciertos recursos necesarios para la producción por un tiempo indeterminado, o determinado pero prolongado a una sola empresa También juega un papel fundamental y contribuye en gran medida a la creación del monopolio, cuando una empresa posee una clara superioridad tecnológica. Esto le permite adelantarse a sus competidores y puede incluso llegar a sacarlos del mercado, ya que estos no cuentan con los recursos necesarios para hacerle frente a su propuesta comercial. Además, de las características propias de ciertos bienes o servicios en donde la producción resulta más barata para una sola empresa Monopolio natural. Ventajas de los monopolios Las ventajas del sistema de monopolio están mayormente orientadas a la empresa y en algunos casos al estado. Esto se da porque quien otorga las patentes o derechos de explotación de algunos recursos indispensables en la producción y distribución de bienes o servicios, a cambio de beneficios económicos en regalías o impuestos. Entre estas ventajas podemos destacar La empresa mantiene un control constante y absoluto sobre los costos de producción, al controlar los niveles de producción. Al ser el único productor de determinado bien o servicio, la empresa se convierte en el único comprador de ciertos insumos. Esto hace que los volúmenes de compra pueden incrementarse mientras el precio disminuye. Ser el único productor, le brinda a la empresa proyección para el comercio internacional La empresa decide cuál será su ganancia en la producción, ya que es quien determina los precios. El margen de ganancias le permite a la empresa invertir más recursos en investigación y desarrollo de nuevos productos. Desventajas de los monopolios Las desventajas del monopolio alcanzan a todos los sectores económicos y de la producción. En este tipo de mercado los más afectados, son los consumidores, inclusive puede afectar de forma grave la economía general del país. En el monopolio el consumidor queda en manos del vendedor, quien manipula los precios a su conveniencia, generalmente en aumento. El consumidor está obligado a aceptarlo al no tener otras opciones. El productor/vendedor es quien decide los niveles y las condiciones de producción de los bienes y/o servicios que se producen. Afecta la eficiencia de la propia empresa al no tener que competir con otros. El monopolio debilita la economía general, ya que no permite la expansión del sector económico porque limita la participación de nuevos competidores. Propicia el enriquecimiento de un pequeño grupo a expensas de la necesidad de la mayoría de los grupos de consumidores. Limita el acceso a la tecnología foránea. El monopolista es el único con capacidad para el intercambio comercial internacional. ¿Cómo afectan los monopolios a la Economía? Los monopolios en la economía generan ineficiencia e inequidad social. Ambos conceptos son malos porque condenan a la gente a la explotación monopolística y al atraso económico. Además, otorgan un gran poder de mercado a un determinado sector económico, tanto nacional como a nivel internacional. Tal situación puede bloquear el desarrollo de muchas empresas emergentes, así como inhibir el crecimiento económico, la innovación y la inversión. En algunos casos se podría generar una crisis económica en determinados mercados. Por otro lado, algunos argumentan que los monopolios también son beneficiosos y pueden tener un efecto positivo en la economía. Este argumento se basa en el hecho de que es más fácil para las empresas altamente rentables invertir más fondos en investigación y desarrollo. De esta manera es posible la competencia en mercados internacionales por la alta concentración de recursos económicos, tecnológicos y de profesionales capacitados. Además, esta concentración de recursos y su alta rentabilidad, permite a las empresas realizar investigación e innovación independientes y acelerar el progreso técnico en ciertas áreas. Última actualización 07/03/2022
mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik monopoli